Jumat, 03 Juni 2011

Bulan Rajab

Rajab, adalah bulan ketujuh dalam penanggalan hijriyah dan penanggalan Jawa. Bulan ini dikenal sebagai bulan Allah. Pada tanggal 27 di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, yaitu pada saat Rasulullah melakukan perjalanan dari Masjidil Haram(Makkah)ke Masjidil Aqsha (Palestina) dengan Buraq, dan dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha menghadap Allah SWT.


Keterangan yang muktamad tentang bulan Rajab adalah bahwa bulan itu termasuk bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Al-Qur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu, Muharram Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Dalam bulan-bulan tersebut, Allah SWT melarang peperangan dan ini merupakan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunya syariat Islam. Allah Swt berfirman:

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 36)

Dari para ulama kalangan mazhab Asy-Syafi’i, Imam An-Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab, “Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan.

Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.”
Adapun tentang keutamaan bulan Rajab, kebanyakan ulama mengatakan bahwa dasarnya sangat lemah, bahkan boleh dikatakan tidak ada keterangan yang kuat yang mendasarinya dari sabda Rasulullah SAW.
Sayangnya, entah bagaimana prosesnya, justru sebahagian kaum muslimin berpendapat bahwa bulan Rajab memiliki berbagai keutamaan, sehingga umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu agar mereka dapat meraih fadhilah atau keutamaan tersebut.

Di antara contoh-contoh amalan-amalan yang sering dipercaya umat Islam untuk dilakukan pada bulan Rajab adalah:

1. Mengadakan shalat khusus pada malam pertama bulan Rojab.
2. Mengadakan shalat khusus pada malam Jum’at minggu pertama bulan.
3. Shalat khusus pada malam Nisfu Rajab (pertengahan atau tanggal 15 Rajab).
4. Shalat khusus pada malam 27 Rajab (malam Isra’ dan Mi’raj).
5. Puasa khusus pada tanggal 1 Rajab.
6. Puasa khusus hari Kamis minggu pertama bulan Rajab.
7. Puasa khusus pada hari Nisfu Rajab.
8. Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab.
9. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rajab.
10. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rajab.
11. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rajab.
12. Umrah khusus di bulan Rajab.
13. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rajab.

Akan tetapi, semua pendapat tersebut tidak dapat dipegang, karena kalau kita jujur terhadap sumber-sumber asli agama ini, nyaris tidak satu pun amalan-amalan di atas yang berdasarkan kepada hadis-hadis yang shahih.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW apabila memasuki bulan Rajab beliau senantiasa berdo’a:

“Allahumma Baarik Lanaa Fii Rajab Wa Sya’baan Wa Ballighnaa Romadhan” (Yaa Allah, Anugerahkanlah kepada kami barokah di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan) (HR Ahmad dan Bazzar).

Sayangnya hadis ini menurut Ibnu Hajar tidak kuat. Sedangkan hadis-hadis yang lainnya yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan bulan Rajab, tak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujjah. Misalnya hadits yang bunyinya:

“Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban adalah bulanku (Rasulullah SAW ) dan Ramadhan adalah bulan ummatku”

Hadits ini oleh para muhaddits disebutkan sebagai hadits palsu dan munkar. Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa para muhadditsin telah mengatakan kemungkaran dan kepalsuan hadits ini dalam fatwa kontemporer beliau.

Dalam kitab Iqthidha Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak ada satu keterangan pun dari Nabi SAW berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab, bahkan keumuman hadis yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan hadis-hadis palsu.” (Iqthidha Shirathil Mustaqim, 2/624)

Ibnu Hajar Al-Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedha’ifan dan kemaudhu’an hadits-hadits tentang amalan-amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab.“ Di dalamnya beliau menulis, “Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan shaumnya, atau pun berkaitan dengan shalat malam yang dikhususkan pada bulan tersebut. Yang merupakan hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah.”

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujjah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan shaum di bulan tersebut, shalat pada malam-malam tertentu atau ibadah-ibadah yang lainnya yang khusus di lakukan pada bulan Rajab.


Dan tidak didapat riwayat shahih yang menjelaskan tentang berpuasa rajab dikarenakan keutamaan yang ada didalam bulan itu. Diantara hadits-hadits itu adalah :

1. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Rajab adalah bulan Allah, sya’ban adalah bulanku dan ramadhan adalah bulan umatku. Barangsiapa yang berpuasa rajab dengan keimanan dan penuh harap maka wajib baginya keredhoan Allah yang besar, akan ditempatkan di firdaus yang tertinggi. Barangsiapa yang berpuasa dua hari dari bulan rajab maka baginya pahala yang berlipat dan setiap takarannya sama dengan berat gunung-gunung di dunia dan barangsiapa berpuasa tiga hari dari bulan rajab maka Allah akan menjadikan puasa itu sebuah parit yang lebarnya satu tahun perjalanan diantara dirinya dengan neraka…” Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).

2. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang berpuasa tiga hari dari bulan rajab maka Allah tetapkan baginya puasa sebulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari dari bulan rajab maka Allah tutupkan baginya tujuh pintu-pintu neraka. Barangsiapa yang berpuasa delapan hari dari bulan rajab maka Allah bukakan baginya delapan pintu-pintu surga dan barangsiapa yang berpuasa setengah bulan rajab maka Allah tetapkan baginya keredhoan-Nya dan barangsiapa yang ditetapkan baginya keredhoan-Nya maka Dia tidak akan mengadzabnya. Dan barangsiapa yang berpuasa selama bulan rajab maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.” Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak benar karena diantara para perawinya terdapat Aban. Syu’bah mengatakan bahwa berzina lebih aku sukai daripada aku meriwayatkan hadits dari Aban. Ahmad, Nasai dan Dauquthni mengatakan bahwa hadits ini tidaklah diambil karena didalamnya terdapat Amar bin al Azhar. Ahmad mengatakan bahwa hadits ini maudhu’u (palsu). (Al Maudhu’at juz II hal 205 – 206)

Tentang permasalahan ini, Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan didalam kitabnya “Tabyiinul ‘Ajb” hal 23 bahwa tidak terdapat riwayat tentang keutamaan dari bulan rajab, tidak puasa di bulan itu, tidak berpuasa sedikit saja dari bulan itu dan tidak pula mengerjakan qiyamullail yang dikhususkan di bulan itu.

Imam Ibnul Qayyim mengatakan didalam kitab “al Muniful Manar” hal 151 bahwa seluruh hadits yang menyebutkan bulan rajab, melakukan shalat disebagian malam-malam di bulan itu maka ia adalah pendusta dan pembohong.” (Silsilatul Ahaditsil Wahiyah juz II hal 222)

Puasa di Bulan Sya’ban

Jumhur fuqaha, yaitu para ulama Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat akan dianjurkannya berpuasa di bulan sya’ban berdasarkan riwayat dari Aisyah yang berkata,”Aku tidak melihat Rasulullah saw lebih banyak berpuasa daripada bulan sya’ban.” Aisyah juga berkata, ”Bulan yang paling disukai Rasulullah saw untuk berpuasa didalamnya adalah sya’ban bahkan sampai bulan ramadhan..”

Syarbini al Khatib mengatakan bahwa terdapat riwayat didalam shahih Muslim bahwa Rasulullah saw berpuasa di bulan sya’ban seluruhnya kecuali sedikit sekali (dari hari-hari itu).”

Para ulama berkata bahwa lafazh dalam hadits kedua adalah penjelasan dari hadits yang pertama, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya adalah sebagian besarnya.

Dari Aisyah berkata bahwa aku tidak melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali bulan ramadhan.” Para ulama berkata bahwa beliau saw tidak menyempurnakan puasanya satu bulan penuh supaya tidak dianggap bahwa hal itu adalah kewajiban.

Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa tidak dianjurkan berpuasa di bulan sya’ban, ini adalah pendapat kebanyakan dari mereka namun pemilik kita “Al Irsyad” menganjurkannya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9993)


Puasa yang dilarang di bulan Rajab

melaksanakannya, maka batallah keyakinan yang memiliki keutamaan khusus. Memang tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan puasa khusus bulan Rajab. Namun bukan berarti tidak boleh berpuasa sunnah sama sekali di dalamnya, padahal banyak nash-nash secara umum yang menyebutkan adanya puasa sunnah baik di bulan Rajab atau lainnya; misalnya, puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, puasa Dawud (sehari puasa-sehari tidak). Sesungguhnya puasa yang dimakruhkan, menurut Al-Thurthusi adalah puasa dalam tiga bentuk berikut:

1. Apabila kaum muslimin menghususkan puasa setiap tahunnya, seperti yang banyak dilakukan oleh kalangan awam dan jahil terhadap syari'ah, sehingga terkesan seolah-olah hukumnya fardlu sebagaimana puasa Ramadlan.

2. Diyakini bahwa puasa tersebut hukumnya sunnah dan sangat-sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana shalat sunnah rawatib.

3. Diyakini puasa di dalamnya akan mendapat pahala besar dan fadhilah yang agung daripada puasa di bulan selainnya. Keutamaan puasa ini diyakini seperti puasa Asyura, seperti keutamaan shalat di akhir malam daripada awalnya. Dalam hal ini masuk wilayah fadhail (keutamaan) bukan wilayah sunnah atau wajib. Kalau seandainya benar seperti itu, pastinya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjelaskannya atau melaksanakannya walau sekali dalam hidupnya, namun jika tidak pernah.


Kenapa dinamakan bulan haram?

Para ulama berselisih pendapat mengenai sebab penamaan bulan haram ini. Sebagian mereka mengatakan, dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu mengatakan, "Allah menghusukan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram, mengagungkan kehormatannya, menjadikan dosa yang dikerjakan di dalamnya jauh lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal shaleh dan pahala (di bulan tersebut) juga lebih besar."

Sebagian pendapat yang lain mengatakan, karena diharamkan perang di dalamnya. Dan tentang larangan berperang pada bulan ini sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyyah sejak dahulu, bahkan sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihis salam.


Kenapa dinamakan bulan Rajab?

Menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, dinamakan bulan Rajab karena dia diagungkan atau dihormati. Jika dikatakan rajaba fulanun maulaahu (Si fulan menghormati tuannya). Kaum jahiliyah sejak dahulu telah mengagungkan dan menghormati bulan ini.

Sebagian ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Lathaif Al Ma’arif, bahwa bulan Rajab memiliki sekitar 14 nama dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Di antaranya adalah Rajab (mulia, terhormat, agung), Rajab Mudhar (sangat, lebih kemuliaan dan keharamannya), Munshil Asnah (melepas anak penah), Al-Ashamm (tuli), Al-Ashabb (mengena, mendapatkan),Munfis (yang indah dan bagus), Muthahhir (mensucikan, membersihkan), Ma'la (tempat tinggi), Muqim (berdiam diri),Haram (lemah tua), Muqasyqisy (terpelihara), Mubri'(bebas, lepas), Fard (menyendiri), sebagaimana sebagian yang lain menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah).

Kata rajab juga memiliki beberapa bentuk jama', di antaranya Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar yang menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah (Lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)


Wallahu a’lam bishshawab


Sumber :

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa-di-bulan-rajab.htm
http://binamuslim.wordpress.com/2010/06/14/keutamaan-bulan-rajab/
http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/06/22/7313/keutamaan-bulan-rajab-dalam-timbangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar